Jambore Pramuka Tingkat Kecamatan Percut Sei Tuan diwarnai Dengan Adanya Dugaan Pungli

Iklan

Jambore Pramuka Tingkat Kecamatan Percut Sei Tuan diwarnai Dengan Adanya Dugaan Pungli

Kamis, 19 Maret 2020

Percut Sei Tuan | Newssidak.com - Jambore Ranting 2020 Kwarran Percut Sei Tuan yang diadakan pada 24 - 26 Januarai 2020 lalu meninggalkan sebuah permasalahan yang cukup serius. Dugaan adanya pengutipan liar ( Pungli ) yang dilakukan Panitia Pelaksana Jambore tersebut.

Hal ini terungkap dari salah satu Kepala Sekolah yang ada di Kecamatan Percut Sei Tuan. " Dari sekolah kita tidak ada mengirimkan peserta untuk mengikuti Jambore tersebut, karena ada biaya yang dikutip kepada setiap peserta Jambore sebesar RP.100.000,- / orang. Biaya ini cukup besar untuk para siswa yang akan ikut, " ungkap Kepala Sekolah yang tidak mau disebutkan namanya.

Lebih lanjut, Kepsek tersebut menjelaskan bahwa tahun - tahun sebelumnya tidak ada kutipan sebesar itu, adapun biaya yang dikeluarkan per sekolah, bukan per peserta. Jika hal ini terus terjadi di tahun berikutnya nanti, kami sepakat akan boikot acara Jambore tersebut dengan cara tidak mengirimkan peserta, jelasnya.

Dugaan ini semakin menguat dengan adanya bukti surat edaran dari Kwartir Ranting Percut Sei Tuan kepada sekolah - sekolah SD dan SMP yang ada di Kecamatan Percut Sei Tuan. Surat edaran tertanggal 4 Januari 2020 ini ditanda tangani Ketua Kwartir Ranting Percut Sei Tuan, Kasni Mpd.

Sekretaris Forum Eksponen Pemuda Deli Serdang Hmdani Nasution menyesalkan adanya dugaan pungli tersebut. Kita sangat menyayangkan adanya dugaan pungli ini, kita harapkan Unit Tipikor Polda Sumut dapat mengusut dan menuntaskan, jika terbukti adanya pungli pada kegiatan Jambore tersebut, apalagi ini di dunia pendidikan, " ujarnya.

Sesuai Moto Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, " Tidak ada tempat di Sumatera ini bagi para penjahat ", maka hal ini harus diusut dan diungkap sejelas - jelasnya. Jika benar terbukti adanya pungli, harap ditindak dengan tegas.Pungli adalah tindakan pidana sesuai dengan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. ( NS - Red )

Daerah