IG merasa tidak senang terhadap perlakukan oknum Polisi tersebut, yang melakukan pemukulan kepada dirinya. " Anggota Polisi seharusnya Melindungi, Melayani dan Mengayomi masyarakat, bukan malah melakukan tindakan kejahatan kepada masyarakat, " ucapnya.
Atas perlakuan Oknum Polisi Tersebut, IG melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ke SPKT Polda Lampung dan IG pun memberikan keterangan di SPKT dan Propam yang piket, Senin (29/6/2020) AKP DarsyadiMS, SH.
Laporan diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-957/VI/2020/LPG/SPKT tanggal 29 Juni 2020. Dalam laporan tertulis, telah terjadi peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 352 pada tanggal 26 Juni 2020 di jalan Lintas Sumater Merak Batin, Merak Batin Natar, Kecamatan Lampung Selatan, Lampung. Dengan Terlapor Bripka MDA dan Pelapor IG.
Korban meminta kepada pihak kepolisian agar laporannya segera proses secepatnya sesuai dengan hukim yang berlaku.(NS :Andre)