Lsm Bara Api Minta Dengan Tegas, Kejatisu Dan Inspektorat Usut Proyek Jalan Kangkungan

Iklan

Lsm Bara Api Minta Dengan Tegas, Kejatisu Dan Inspektorat Usut Proyek Jalan Kangkungan

Senin, 17 Agustus 2020

Baru beberapa hari di perbaiki jalan kangkungan sudah Rusak
Medan | Newssidak.com - Perawatan berkala jalan Kangkungan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang terkesan sangat asal - asalan atau asal jadi. Proyek yang memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp, 2.390.901.000.00 yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang terlihat sudah hancur.

Dalam berita sebelumnya, Kepala Bidang Pemeliharan Jalan dan Jembatan Jhon Erikson Purba mengatakan bahwa sudah diperbaiki dengan menggunakan retensi anggaran 5% yang belum dilunasi kepada PT. Lega Kalsio sebagai kontraktor pada pekerjaan proyek tersebut. Namun jalan yang diperbaiki baru beberapa hari sudah rusak lagi.

Ketua Lsm Bara Api Sumut, M. Dany Manik SH meminta kepada penegak hukum seperti Kejatisu dan Inspektorat agar dengan tegas mengusut anggaran proyek tersebut. " Kita meminta dengan tegas agar Kejatisu dan Inspektorat segera mengusut dengan tegas anggaran proyek tersebut, " ujarnya.
Tanpak Jalan Kangkungan Rusak Parah
Lanjut Dany Manik mengatakan pengerjaan proyek perawatan berkala jalan kangkungan tersebut sangat asal - asalan, belum satu tahun sudah hancur lebur, dan yang lebih parah, baru beberapa hari diperbaiki, sudah hancur lagi.

" Ini kan terlihat jelas asal jadi, baru diperbaiki dengan anggaran retensi yang 5% sudah hancur lagi. Dalam waktu dekat, kita akan melaporkan pekerjaan ini ke pihak berwajib. Kuat dugaan adanya Mark Up dan KKN pada proyek Dinas PUPR ini, " jelasnya.

Sangatlah penting masyarakat dan Lembaga LSM juga Media memantau dan melaporkan dugaan - dugaan adanya kecurangan atau KKN pada kegiatan pemerintah seperti tertuang dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 ( Pasal 41 ) yang Mengatur Peran Serta Masyarakat dalam hal Mencari dan Memperoleh serta Memberikan Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan PP No 43 tahun 2018 Tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (NS - H. Simanjuntak)

Daerah