Sebagai PPK, Kabid Peningkatan Jalan dan Jembatan PUPR Deli Serdang Harus Segera Diperiksa Terkait Proyek Jalan 13 Miliar

Iklan

Sebagai PPK, Kabid Peningkatan Jalan dan Jembatan PUPR Deli Serdang Harus Segera Diperiksa Terkait Proyek Jalan 13 Miliar

Senin, 31 Agustus 2020

Deli Serdang | Newssisdak.com - Melanjutkan pemberitaan sebelumnya tentang pemabangunan jalan yang memakan anggaran sebesar 13 Miliar sudah rusak, Kepala Bidang Peningkatan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Deli Serdang harus bertanggung jawab. Hal ini disebabkan Amat Ismail ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak benar dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian negara ataupun kerugian masyarakat.

Diketahui Ruas Jalan Mahoni, Jalan Rambutan, Jalan Dusun V Sengon (Mesjid Al-Mawa) Kec. Percut Sei Tuan / Tanjung Morawa yang baru dikerjakan pada tahun 2019 dengan memakai APBD Ta 2019 sebesar Rp. 13 Miliar Kabupaten Deli Serdang sudah rusak di sana - sini.

Sebelumnya Kabid Peningkatan Jalan dan Jembatan PUPR Deli Serdang Amat Ismail ST saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ruas jalan tersebut masih masuk dalam tahap pemeliharan di tahun 2020 ini.

Ketua LSM Bara Api Sumatera Utara M. Dany Manik SH menganggap pernyataan Ismail tersebut bisa dianggap pembohongan publik. " Kalau katanya masih masuk dalam pemeliharan dengan anggaran retensi dari kerjaan tahun 2019, jelas itu adalah pembohongan publik, " ucapnya.

Hal ini dikarenakan dari hasil investigasi ke lokasi, tanpak jelas bagian ruas jalan rusak bekas tempelan sebelumnya. Dengan demikian bisa dipastikan ruas jalan tersebut sudah pernah dilakukan pemeliharan dengan tempelan - tempelan dibeberapa bagian jalan.

" Kabidnya yang bertanggung jawab dan harus segera diperiksa oleh penegak hukum. Dalam waktu dekan kita akan melayangkan surat laporan kepada penegak hukum, " pinta ketua LSM Bara Api Sumut.

Dari pantauan awak media memang terlihat jelas ruas jalan yang rusak tersebut aspalnya tidak menempel dengan benar. Sehingga di keruk pakai tangan saja aspalnya bisa terangkat atau lepas. Dengan anggaran yang begitu besar, patut diduga ada kerugian negara didalamnya dan diduga ada unsur Korupsi pada pengejaan jalan tersebut. Diminta penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Inspektorat dan Kejaksaan agar segera memeriksa anggaran dan oknum yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut. (NS - HS)

Daerah