Percut Sei Tuan | Newssidak.com - Diberitakan sebelumnya tentang pengadaan buku Pendidikan Anti Korupsi untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga bermasalah dan adanya unsur paksaan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yusnaldi buang badan dan lempar bola ke Kordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) pendidikan Kecamatan Percut Sei Tuan Juniser Siregar.
Yusnaldi mengatakan tidak ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan Deli Serdang tentang pengadaan buku tersebut. " Dinas Pendidikan tidak ada merekomendasikan buku Anti Korupsi untuk di masukan ke Sekolah SD maupun SMP, kalaupun ada buku itu Dinas Pendidikan tidak tahu siapa pemiliknya dan bentuk buku pun kami tidak mengetahuinya. Tapi Itupun coba di konfirmasi ke Juniser sebagai Korwilcam Percut Sei Tuan dan juga dia Ketua Korwilcam Se Deli Serdang, pasti dia mengetahui, tidak logika jika dia tidak Mengetahuinya, " ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/7/2021).
Sementara, Kepala Sekolah sangat merasa keberatan dengan pengadaan buku tersebut, namun tidak berani menolak karena diduga adanya unsur pemaksaan.
Apalagi Kepala Sekolah mengakuinya buku Anti Korupsi tidak ada Pesanan, Sebab buku Anti Korupsi didatangkan sebelum pencairan Dana Bos Tahap II. setelah airnya Dana Bos Tahap II, Kepala sekolah dianjurkan untuk mengambil buku Anti Korupsi tanpa ada pesanan dari Kepala Sekolah masing - masing. Pengadaan buku tersebut tidak ada di usulan RKAS / RAPBS.
" Kami Kepala Sekolah menjadi ragu untuk membuat LPJ BOS, sebab buku Anti Korupsi tidak ada pesanan dari awal dan Kepala Sekolah sudah ada sebahagian membayarkan dari Dana BOS Tahap II, kami Kepala Sekolah bagaikan sapi perahan, " ujara salah satu Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah tersebut menambahkan, awalnya buku tersebut hanya 25 buku setiap sekolah untuk pengangan Guru dengan alasan untuk kerjasama yang baik, namun akhirnya buku tersebut di paksakan untuk Kelas 4,5,6. Diketahui buku Anti Korupsi belum layak untuk pelajaran tingkat SD. Isi buku itu sudah belum di uji kelayakannyan untuk tingkat SD karena belum pernah di rapatkan dengan Kepala Sekolah.
Harga buku tersebut Rp 56,000/buku, Apalagi anak sekolah masih belajar secara Daring akibat Covid 19, saat bencana Virus Corona Dinas Pendidikan diduga jual buku yang di sebut - Sebut buku Anti Korupsi milik Bintang Tujuh.
Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) A. Siringo Ringo meminta dengan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengusut pengadaan buku tersebut dan tindak tegas oknum - oknum yang terlibat didalamnya. Terutama oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, jika terbukti ada kesalahan. (NS - Red)
