GMP2R Desak Kejatisu Dugaan Kecurangan Dan Gratifikasi Pengadaan Belanja Modal Alat Besar Dan Belanja Modal Kendaraan Bermotor Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar TA 2025

Iklan

GMP2R Desak Kejatisu Dugaan Kecurangan Dan Gratifikasi Pengadaan Belanja Modal Alat Besar Dan Belanja Modal Kendaraan Bermotor Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar TA 2025

Senin, 11 Agustus 2025

 


Medan |Newssidak.com - Gerakan Mahasiswa Pemuda Penyampai Aspirasi (GMP2R) Sumatera Utara Menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terkait dugaan kecurangan dan gratifikasi pada kegiatan pengadaan kendaraan bermotor dan belanja modal alat besar, Senin (11/8/2025)


Dalam orasinya massa menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi (fee Proyek) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan hidup kota Siantar yang dimana diduga telah melakukan kerugian keuangan Negara dan diduga Pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang Tertera.


Adapun terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu melalui FEE Proyek  dan Pemenang tender. Dimana Pekerjaan ini adanya pengadaan Belanja Modal alat besar Darat dengan anggaran Rp.3.525.000.000,00 dan belanja modal kendaraan bermotor angkutan barang dengan anggaran Rp.3.260.000.000,00 APBD TA 2025.


Dalam Orasinya, Fadilah Pasaribu sangat menyayangkan Hal ini, sehingga menimbulkan kerugian negara.


" Kita menduga kuat adanya persekongkolan antara Kepala Dinas Lingkungan hidup kota Siantar dengan pemenang tender melalui Fee Proyek dan juga tindak pidana korupsi dan sangat disayangkan hal ini yang telah merugikan uang negara dalam, " orasinya.


Fadilah pasaribu juga meminta kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil serta membentuk tim untuk memeriksa  Kepala Dinas Lingkungan hidup Kota Siantar serta pihak pemenang tender dan aktor - aktor yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang telah banyak merugikan uang negara.


Tidak sampai disitu puluhan Mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Mahasiswa Pemuda Penyampai Aspirasi Sumatera Utara (GMP2R-SU) juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menetapkan kepala Dinas Lingkungan hidup kota Siantar serta Pemenang Tender sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi.


Aksi tersebut sangat antusias dan Ketua GMP2R-SU juga mengatakan bahwa kasus ini akan mereka kawal terus dari Awal sampai Ke Tahap selanjutnya.(NS-Red)

Daerah