Medan, Newssidak.com - Massa mendesak pihak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan korupsi Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan kantor SEBESAR Rp.9.104.779.362,00 dan Pengadaan Obat PKD Sebesar Rp.4.787.839.700,00 APBD Dinas kesehatan Ta.2025, Jumat (28/11/2025)
“AMAP2-SU meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut tuntas dugaan korupsi Pengadaan Obat PKD dan alat Bahan Kantor pada TA 2025" Seru koorlap.
Selain Mendesak memeriksa Kadis Kesehatan Tapteng, massa aksi juga mendesak Kejati Sumut untuk memeriksa PPK Dan rekanan pengadaan obat dan alat bahan kantor TA 2025
“Periksa juga PPK Dan Rekanan. Atas dugaan Korupsi dan Gratifikasi yang melanggar undang undang, sehingga berdampak kerugian keuangan Negara,” teriak massa aksi didepan gedung Kejati Sumut.
Menurut AMAP2-SU, Pengadaan Obat PKD dan Belanja Alat Kantor pada dinas kesehatan tapteng Tersebut Tidak Sesuai dengan RAB dan di curigai proses tender sudah di kondisikan dari awal Demi Terciptanya FEE Proyek Atau Gratifikasi.
Kepada awak media, A.syahputra mengatakan, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut agar Kadis kesehatan Tapteng,PPK dan Rekanan. Dia juga menduga adanya kekurangan nilai Barang dan tak sesuai dengan RAB dan pengkondisian pemenang.
“Dugaan adanya indikasi Korupsi tersebut merupakan kejahatan yang tidak bisa dibiarkan dengan memanfaatkan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,”imbuhnya.
Dalam aksi Unjuk rasa itu, Didepan Gedung Kejati Sumut Alinsi Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara menyampaikan tuntutan diantaranya.
1) Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Segera Lakukan Pemanggilan ,Kadis kesehatan Tapteng ,PPK Dan Pihak Perusahaan, Priksa Tentang Adanya dugaan kong kali kong demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok atas proyek Pengadaan Belanja alat kedokteran dan alat bahan Kantor SEBESAR Rp.9.104.779.3622,00 dan 4.787.839.00 T.A 2025
2) Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara Segera Juga Membentuk Tim Khusus Audit investigasi dan Foreksik Tentang Adanya Unsur Gratifikasi Pada Belanja alat kedokteran dan Bahan Kantor TA.2025
3) Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kapolda Sumatera Utara Segera Juga Lakukan Pemanggilan kepada Kadis kesehatan , PPK Serta Pimpinan Perusahaan T.A 2025. Kami menduga dari kegiatan dan pekerjaan tersebut banyak kecurangan dari spesifikasi bahan pengadaan alat kedokteran dan bahan kantor dan tidak sesuai RAB
4) Meminta dan Mendesak Bupati Tapanuli Tengah agar segera Mengevaluasi kinerja kadis kesehatan karena sudah menyalahi jabatan dan peraturan undang-undang yang ada.
5) Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera (AMAP2-SU) Sumatera Utara yakin Kepada Bapak Dr.Harli Siregar,S.H,M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru mampu mengusut dan memeriksa Belanja bahan kantor dan alat kedokteran yang di duga tidak sesuai spesifikasi demi menguntungkan diri sendiri yang merugikan Negara.
Menanggapi tuntutan massa itu, Randi H.Tambunan dari Bidang Intelijen, menyampaikan terimakasih kepada rekan rekan akan menindak tegas apa yang yang menjadi tuntutan rekan rekan sekalian dan kami berharap rekan rekan segara memberikan Laporan resmi ke PTSP.
Sementara sebelumnya, Usai membacakan tuntutannya, Sebelum membubarkan diri massa Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara itu menegaskan akan terus mengkawal kasus ini dan kembali melakukan aksi jilid II dengan jumlah massa yang lebih banyak jika tuntutan mereka itu tidak segera ditindaklanjuti.
“Amap2-su akan terus mengkawal kasus ini dan kembali datang diminggu depan melanjutkan aksi jilid II dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi, jika tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti,” tutup A Syahputra Selaku ketua AMAP2-SU.(NS-Red)
