BMP SUMUT Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pendapatan Objek Pajak

Iklan

BMP SUMUT Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pendapatan Objek Pajak

Senin, 03 November 2025

 


Medan, Newssidak.com
 - Aksi Unjuk Rasa Damai Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (BMP Sumut) didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama sejumlah mahasiswa dalam rangka aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan permsalahan Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Belum Memadai pada sektor Penerimaan Atas Pajak Reklame: hasil pemeriksaan Fisik atas Papan Reklame yang berada pada sepuluh ruas jalan di wilayah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH. Nasution, Medan, Senin (03/11/2025)


Barisan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara melalui Rizki Hasibuan Ketua Umum menyampaikan “ BMP Sumut selaku sosial control datang kedepan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hari ini kami datang menyampaikan dugaan permasalahan di Badan Pengelolaan Kuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi pada Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Belum Memadai pada sektor Penerimaan Atas Pajak Reklame: hasil pemeriksaan Fisik atas Papan Reklame yang berada pada sepuluh ruas jalan di wilayah Kota Tebing Tinggi yaitu Jalan Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Jalan KF Tandean, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sutoyo, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Imam Bonjol, Jalan Suprapto dan Jalan Thamrin  diketahui terdapat 28 titik Reklame yang belum didata dan ditetapkan oleh BPKPD sebagai objek Pajak. Diketahui dari 28 Objek Pajak Reklame, sebanyak 18m Objek Pajak Reklame sebesar Rp. 33.404.472,00 telah terdaftar sebagai Wp Reklame dan sepuluh Objek Pajak sebesar Rp. 12.017.760,00 belum terdaftar sebagai WP Reklame, sehingga total Pajak Reklame seluruhnya sebesar Rp. 45.422.232,00 Tahun Anggaran 2024 diduga merugikan keuangan negara.


Berdasarkan temuan tersebut kami menduga kuat  Kepala BPKPD Kota Tebing Tinggi dan jajaran lalai serta tidak mampu dalam menjalankan tugas nya secara maksimal untuk mendongkrak PAD melalui Pajak Reklame terbukti dengan temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara bahwa Kepala BPKPD diduga tidak mengawasi dan mengendalikan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan  pajak daerah yang menjadi tanggung jawabnya," Ungkap Rizki Hasibuan Mengawali aksi.


"Di siang hari ini kami datang untuk meminta Kejaksaan Tinggi Sumut Agar segera memanggil Kepala BPKPD Kota Tebing Tinggi serta Jajaran selaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, guna untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan tersebut untuk mencegah kerugian keuangan negara dan Daerah, maka dari itu kami dari BMP Sumut tidak akan berhenti menggelar aksi unjuk rasa guna mengawal permasalahan ini dan minggu depan akan kembali menggelar aksi lanjutan sampai tuntutan ini jelas terang benderang status nya ditengah-tengah masyarakat sebagai bukti keseriusan kami dalam mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menuntaskan persoalan korupsi di Sumatera Utara Khususnya di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara "Akmal Nasution” selalu Koordinator Aksi


Dilanjutkan Akmal membacakan tuntutan:


1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut tuntas dugaan permalasahan Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Belum Memadai pada sektor Penerimaan Atas Pajak Reklame,: hasil pemeriksaan Fisik atas Papan Reklame yang berada pada sepuluh ruas jalan di wilayah Kota Tebing Tinggi sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara sebagaimana diuraikan diatas diduga syarat masalah berpotensi merugikan keuangan Negara dan keuangan Daerah.

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun ke lapangan serta membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri seluruh kegiatan di Badan Pengelolaan Kuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi guna mencegah terjadinya kebocoran PAD mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan keuangan Daerah

3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Kuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi, Kabid Pendapatan dan oknum yang terlibat pada persoalan tersebut.

4. Meminta Bapak Walikota Tebing Tinggi agar mencopot jabatan Kepala Badan Pengelolaan Kuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi, Kabid Pendapatan dan Jajaran pejabat yang terlibat karena kami nilai tidak mampu dalam menjalankan amanah jabatan yang diemban.

5. Meminta Walikota Tebing Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatensikan aspirasi yang kami sampaikan, sebagai bukti keseriusan dalam menuntaskan persoalan Korupsi di Sumatera Utara khususnya di Kota Tebing Tinggi.(NS-Red)

Daerah