Medan, Newssidak.com - Sahabat Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU) melaporkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, Jumat (05/12/2025).
Pada saat wawancara kepada awak media, kita sudah menyerahkan laporan terkait adanya dugaan korupsi di tubuh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan pada Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan pagu Rp.21.520.400.000 yang dikerjakan oleh CV. Pelangi Pagi Tahun Anggaran 2025 APBN. Tegas Ahmad Azrai Ketua Umum (SMP-SU) sembari menunjuk berkas laporan yang sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Azrai berharap, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mampu memperkuat pengawasan hukum di Sumatera Utara serta adanya transparansi penuh dalam pengusutan kasus ini. Artinya Provinsi Sumatera Utara harus berbenah dari kualitas pejabat yang korupsi, karena sejatinya Pemberantasan korupsi bukan menjadi sebuah program di KPK, Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum, tetapi pemberantasan korupsi harus menjadi Gerakan semesta seIndonesia khususnya di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Tegasnya.(NS-Red)
