Deli Serdang | Newssidak.com - Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terkesan melindungi Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tanjung Morawa berinisial BS, yang diduga kurupsi Dana BOS Tahun Anggaran (TA).2024.
Pasalnya, Plt Kadis Pendidikan yang juga menjabat Sekretaris Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga, tidak ada nyali untuk memanggil Kepsek tersebut.
Sementara, dugaan penyalahgunaan dan BOS TA 2024 di sekolah yang dipimpin BS sudah viral, namun sampai detik ini belum juga dilakukan pemanggilan terhadap BS.
Sehingga mengundang perhatian serius dari Ketua DPP LSM Garuda Mas Sumatera Utara, Abdul Hamid yang akrab dipanggil Angga.
"Saya menilai Kepsek SMP Negeri 2 Tanjung Morawa sudah tidak pantas lagi menjabat sebagai Kepsek. Masak Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Deli takut sama dia," ujar Angga ketika diminta tanggapannya oleh media ini di Medan, Selasa (20/01/2026).
Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang harus tegas karena Kepsek tersebut diduga sudah tidak menjalankan Juknis BOS.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, berdasarkan temuan media ini mengenai pengelolaan BOS di tahun anggaran 2024, ada beberapa item penggunaannya menjadi perhatian serius. Sayangnya, Kepsek sampai saat ini tidak mau menjawab konfirmasi wartawan, malah memilih bungkam.
Sehingga memunculkan asumsi, BS selaku Kepsek diduga tidak transparan dalam mengelola dana BOS nya. Dan juga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Yang menjadi pertanyaan dan sorota tentang penggunaan pengembangan Perpustakaan pada tahap I mencapai Rp 77. 738.500, sedangkan pada tahap II sebesar Rp 96.092.000, jadi kalau di totalkan semua per tahunnya sebesar Rp 173.830.500.
Juga Pembayaran Honor, tahap I Rp 163.580.000, tahap 2 Rp 164.730.000, total 1 tahun Rp 328.310.000.
Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah pada tahap 1 Rp. 87.479.660, tahap 2 Rp. 59.020.692, total pertahunya sebesar Rp. 146.492.752.
Penerima Peserta Didik Baru pada tahap 1 Rp 714.680, sedangakan pada tahap 2 Rp 13.775.900, total pertahunya Rp 14.490.580.
Saat di konfirmasi awak media ini kepada Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Deli, Samsuar Sinaga melalui panggilan WhatsApp menunjukkan kekecewaannya terhadap BS.
"Sudah saya memanggilnya, namun kenapa tidak diindahkannya. Saya juga heran," ucapnya penuh kekecewaan, Selasa (20/01/2026).(NS-Red)
