News Sidak.com|Medan - Terkait laporan dugaan korupsi oknum kepala sekolah SMP Negeri 24 Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjadi perbincangan publik. Soalnya, Kejari Medan akan segera mengeluarkan sprint (surat perintah) akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah tersebut, Senin (4/5/2026).
Menurut keterangan dari pihak Kejari Medan mengatakan kepada wartawan benar bedasarkan laporan terkait penggunaan dana BOS tahun 2025 sekolah akan segera dilakukan pemeriksaan terhadap Rohanim, SPd selaku kepala sekolah.
"Terkait laporan tersebut, kami akan menindaklanjuti laporan kepada kami untuk segera mengeluarkan sprint," jelas jaksa.
Berdasarkan data BOS tahun 2025, ada beberapa poin yang penggunaan menjadi sorotan, seperti penggunaan pada Pengembangan Perpustakaan begitu signifikan dalam satu tahunnya mencapai 202, 940 juta rupiah, Langganan daya dan jasa 54 juta rupiah, Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar 169,352 juta rupiah. Sedangkan, untuk pembayaran honor mencapai 371,360 juta.
Jadi pelaporan terhadap Kepsek SMP Negeri 24 bukan tidak beralasan, karena diduga ada pengunaan yang sangat signifikan dan tidak relevan pada anggaran BOS tahun 2025 di sekolah tersebut.
Misalkan, untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang begitu besar 169,352 juta. Namun sekolah tersebut tidak ada perubahan dan kelihatan kumuh dan jalanan di lingkungan sekolah kerap becek jalan lingkungan sekolah kala hujan.
Untuk itu kita minta kepada Kejari Medan untuk segera memanggil Kepsek SMP Negeri 24 Medan untuk meminta pertanggung jawaban atas penggunaan dana BOS tahun 2025.(Red)
