Medan | Newssidak.com - Menjadi sorotan pergunjingan opini publik, aroma dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Medan senilai Rp. 1.364.042.400 “tercium” Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) Medan, pada Selasa (19/05/2026).
Pasalnya berdasarkan data yang ada, dalam penyaluran rekapitulasi dana BOS T.A 2025 SMK N 4 Medan membuat kegiatan Pembiayaan Pengembangan Perpustakaan, Tahap I sebesar Rp.118.440.000 dan Tahap II sebesar Rp. 158.250.000, sehingga Total Penggunaan Pengembangan Perpustakaan dalam Tahun 2025 senilai Rp 276.690.000. Diduga pengadaan buku perpustakaan sebanyak ini fiktif , mengingat didalam perpustakaan hanya ada penambahan beberapa buku perpustakaan saja.
Pembiayaan Administrasi kegiatan Sekolah Tahap I sebesar Rp. 111.579.075, Tahap II sebesar Rp. 180.527.831,-, Jumlah Total Rp. 292.106.906. Diduga keperluan administrasi kegiatan sekolah untuk keperluan ATK dan perlengkapan kantor lainnya dengan nominal sebanyak ini terindikasi Mark-Up.
Begitu juga kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah untuk Tahap I sebesar Rp. 104.238.200,- Tahap II sebesar Rp. 132.852.294,- Total Penggunaan Anggaran dana BOS untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahun 2025 Rp. 237.090.494.Diduga Penggunaan Anggaran di Mark-up, sebab hasil investigasi di sekolah baru-baru ini sepertinya tidak ada perbaikan atau pengecatan dinding gedung Sekolah.
Lebih terkejut lagi pemantauan di lingkungan Sekolah terutama toilet, ratusan juta anggaran Sarana dan Prasarana tidak mampu membeli pintu toilet kamar mandi yang telah rusak. Kemanakah anggaran Sarana dan Prasarana tersebut ????
Aktivis sekaligus pemerhati Sekolah Sumatera Utara, Julham Effendi, SH mengatakan, sangat disayangkan anggaran uang Negara “singgah” disekolah yang pemanfaatannya diduga disalahgunakan oknum Kepala Sekolah, bahkan sampai Miliar”, ujarnya.
Perlu adanya turun tangan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, baik kejaksaan maupun kepolisian memanggil dan memeriksa para Kepala Sekolah “Nakal” yang diduga menyalahgunakan kekuasaan, jangan hanya sebatas pemeriksaan Inspektorat maupun pihak internal saja, karena itu ibarat “Bapak tegur anak saja”, tidak ada sanksi penindakan hukum yang kuat disitu, imbuhnya.
Terkait dugaan korupsi oknum kepala sekolah SMK N 4 Medan, Fahriza Marta Tanjung dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Medan dengan Surat laporan No 008/ DPD / BarBar / 04 / 2026, sontak memberikan “warning” bagi para kepala sekolah lainnya agar jangan menyalahgunakan dana BOS karena ada jeratan sanksi hukum sesuai UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala sekolah SMK N 4 Medan, Fahriza Marta Tanjung ketika dkonfirmasi di ruangannya yang berdomisili di Jalan Sei Kera No.192, Kecamatan Medan Perjuangan tidak bersedia ditemui dengan alasan sibuk, bahkan staff humasy E.Manullang tidak berkonsisten mempertemukan awak Media yang mencoba konfirmasi langsung untuk bertemu.(Red)
