Percut Sei Tuan | Newssidak com - Dana Bos di SD Negeri 106161 Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Perlu di Usut OLeh APH ( Aparat penegak Hukum ) ada Dugaan Penggunaan di markup oleh Kepala Sekolah
Pemerintah Melalui Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos Yang Dialokasikan Pemerintah Pusat Melalui Mentri Pendidikan, Menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah, (BOS)
Penggunaanya Diatur Juknis Dana Bos Dengan Secara Reguler dan Secara Transfaran Melibatkan Komite Sekolah Dewan Guru dan Orang Tua Murid Sesuai Undang-undang no 14 tahun 2010 KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Tertuang di Juknis Bos di Bab lV Penggunaan Dana Bos di Sekolah Harus di Dasarkan Pada Kesepakatan dan Keputusan Bersama Antara Tim Manajemen Bos Sekolah Dewan Guru dan Komite Sekolah Dalam Penyusunan RKAS / RAPBS Hasil Kesepakatan Harus di Tuangkan Secara Tertulis Dalam Bentuk Berita Acara Rapat Yang Dilampirkan Tanda Tangan Seluruh Peserta Rapat Yang Hadir,
Hasil Konfirmasi Dengan orang tua Murid Bahwa Kepala Sekolah Tidak Pernah Mengundang Orang tua Murid Untuk Rapat Tentang Dana Bos Sehingga Menjadi Tanda Tanyak Besar Bagi Masyarakat di Kemana kan Dana Bos di Pergunakan Kepala Sekolah
APH (Aparat Penegak Hukum) Perlu Mengusut dan Memeriksa Anggaran Dana Bos di UPT SPF SD Negeri 106161 Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang di Duga Penggunaan Dana Bos Tidak Sesuai Juknis Dana Bos Juga Tidak Transfaran,
Tidak Tertutup Kemungkinan Dana Bos Disalah Gunakan Kepala Sekolah Sesuai Dengan Data yang ada Beberapa Kegiatan di Markup Kegiatan Pengembangan Perpustakaan
Kegiatan Ekstrakurikuler Pembelajaran Administrasi Kegiatan Sekolah untuk Pembayaran daya dan jasa Untuk Kegiatan sara Prasarana Sapras Selama Tahun 2023 Tidak ada Perbaikan Atau Pengecatan Sangat Markup Sementara Sarana Prasarana Masih Banyak Yang Layak di Pergunakan
Begitu Juga Kegiatan Asesmen /Evaluasi Pembelajaran Untuk Kegiatan Pembayaran Honor Yang di duga Akal-akalan Kepala Sekolah, Kepala Sekolah Ingin di Konfirmasi di Kantornya Namun Tidak Dapat Ditemui Bahkan Sudah Berapa kali Wartawan kesekolah tidak pernah Jumpa di Chat Lewat Wafpsat " ibu Kapan bisa Jumpa di Kantor ada Yang mau di Konfirmasi Tentang Dana Bos Tahun 2023 " Namun Kepala Sekolah Tidak ada Tanggapan
Beberapa Kali di Chat Lewat Wafpsat Tidak ada Juga Jawaban, Bahkan di telpon dengan suara Berdering Tanda Masuk Tidak mau Menjawab , Kepala Sekolah terindikasi sombong dan Kebal Hukum Kepala Sekolah Tidak Tertutup kemungkinan Kepala Sekolah. Di duga Korupsi Dana Bos
Narasumber Yang Tidak mau di Sebut Namanya, Penggunaan Dana Bos di Sekolah tidak Pernah Kepala Sekolah Menempelkan di Papan Mading Kepala Sekolah Membuat Kebijakan Sendiri Tanpa Sosialisasi
Berkaitan Dengan hal Tersebut Kami Memperoleh Informasi Bahwa Penyaluran Dana Bos di UPT SPF SD Negeri 106161 Lau Dendang Tahun Anggaran 2023 di Duga Tidak Berpedoman Pada Permendikbud No 63 Tahun 2022 dan PerubaTentang Juknis Bos Reguler, Kepala Sekolah Terindikasi Tidak Memperhatikan Secara Cermat Penggunaan Penyaluran Dana Bos Yang di Duga Sarat Penggelembungan Harga / Nilai Pembiayaan ( Mark-up ) pada Beberapa Komponen Kegiatan Yang di Duga Tidak Realistis dan Pembiayaan Sangat Mark-up
Seperti Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler, Namun Kepala Sekolah Membuat Anggaran Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler dan Melaporkan Kegiatan Tersebut ke Mendikbud Padahal Proses Belajar Begitu Juga Beberapa Kegiatan Lainya yang di duga Melanggar Juknis Dana Bos Tahun 2023 yang mana Dana Bos Tersebut Tidak Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Penggunaanya juga Perlu di Pertanya kan Karna Dana Bos Tidak Berpedoman Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos,
Sesuai Data Dapodik Sekolah Jumlah Siswa 394 Orang Murid Laki-laki 199 Murid Perempuan 195 jadi Jumlah Dana Bos Yang di Terima Kepala sekolah Tahun 2023 Sebesar Rp, 394,000,000 Juta
Dengan Menunjukkan pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarkatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Sesuai Undang - Undang No 13 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Negara Tranfaransi Bagi Unsur - Unsur Masyarakat,
Berdasarkan Data Laporan Dana Bos Tahun 2023 Adanya Beberapa Komponen Kegiatan Yang Diduga Berbanding Terbalik Dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah Sehingga Memunculkan Dugaan Bahwa Kepala Sekolah diduga Tidak Efisien dan Efektif Dalam Penggunaan Dana Bos .
Hal ini Diminta Penggunaan Dana Bos di SD Negeri 106161 Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Perlu di Periksa Tipikor Polrestabes Medan dan Kejaksaan Labuhan Deli BERSAMBUNG( NS, AS )