Inspektorat dan Tipikor periksa Anggaran APBN 2017 di Yayasan SDIT Ummi Darus Salam Bandar Setia Kurang Lebih 400 juta Markup

Iklan

Inspektorat dan Tipikor periksa Anggaran APBN 2017 di Yayasan SDIT Ummi Darus Salam Bandar Setia Kurang Lebih 400 juta Markup

Senin, 25 Maret 2024


Percut Sei Tuan | Newssidak.com
- Diminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan Tipikor Polrestabes Medan Agar Mengusut dan Memeriksa Anggaran APBN 2017 Sebesar Rp 400 Juta Yang di Alokasikan Ke Yayasan SDIT Ummi Darus Salam Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Yang di Terima Secara Langsung dari Kementrian Pendidikan yang di Hunjuk SMKN 1 Percut Seituan Sebagai Pengawasan Yang di Percayakan Pemerintah Pusat Pada Tahun 2017 sebagai Tim Tatakola

    

Namun Pelaksanaan Pekerjaan atau Rehap Bangunan Ruang Kelas ada Dugaan Penyimpangan dan Anggaranya di Markup 

      

Sesuai Dengan Juknis APBN tahun 2017 yang Sudah Jelas-jelas ada Larangan Tentang Pengelolaannya Tidak di  Benarkan  ada Pihak Ketiga Untuk Mengelola Anggaran Tersebut, Anggaran Tersebut Murni Dikelola Yayasan dan Bekerja sama Dengan Komite Sekolah dan Begitu juga Sekolah Negeri Bekerja sama Dengan Komite Sekolah Sebagai Perwakilan Dari Pada Orang Tua Murid Agar Pembangunan Atau Renovasi Tercapai Sesuai Dengan Juknis Yang Sudah di Tentukan Pemerintah Pusat.

   

Namun Berbanding Terbalik Yayasan Atau Kepala Sekolah SDIT Ummi Darus Salam Rodiah Mempermainkan Anggaran APBN Pada Tahun 2017 Sebesar Rp 400 Juta Bekerja Sama Dengan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang  Dengan Pembagian Hasil dari Anggaran Tersebut Sehingga Terjadi Markup dan Dugaan Korupsi, 

    

Baru-baru ini Kepala Sekolah di Konfirmasi Masalah Anggaran Tersebut Namun Rodiah Selaku Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan Mengakuinya Adanya Oknum Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Kepala Sekolah Rodiah Mengatakan " Sangat Menyesal Menerima Anggaran  Yang dia Terima Karna Ada Pembagian Kepada Seseorang Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Sehingga Menimbulkan Masalah, Jelas-jelas Rodiah Mengakuinya dan Membuat Surat Pernyataan Diatas  Bermaterai 10000 Bahwa Ada Kesalahan Rehap Bangunan Gedung Pada Tahun 1017 dan Akhir Surat Pernyataan Rodiah Siap Menerima Saksi Apapun  Demikian surat  Pernyataan  "  Rodiah Sebagai Kepala Sekolah Menanda Tangani diatas Materai 1000

    

Maka Diminta Inspektorat dan Tipikor Agar Memeriksa Anggaran dan Memanggil Kepala Sekolah Karna Ada Dugaan Anggaran di Markup dan Juga Ada Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Kabupaten  Deli Serdang dan Secara Laporan Kepala Sekolah Tidak Sesuai Dengan Petunjuk Teknis  Ada Dugaan Anggaran APBN 2017 Jadi Ajang Korupsi Berjemaah. (AS)

Daerah