Diminta Kepada Kejaksaan Lubuk Pakam Usut Dana Bos SMP UPT SPF Negeri 3 Pakam Rp, 922, 410, 000 Diduga Markup

Iklan

Diminta Kepada Kejaksaan Lubuk Pakam Usut Dana Bos SMP UPT SPF Negeri 3 Pakam Rp, 922, 410, 000 Diduga Markup

Selasa, 23 April 2024


Deli Serdang | Newssidak com
- Dana Bos UPT SPF  SMP Negeri 3 Lubuk Pakam  Kecamatan Lubuk Pakam  Kabupaten Deli Serdang  Perlu di Usut OLeh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam  ada Dugaan Penggunaan di markup oleh Kepala Sekolah

   

Pemerintah Melalui  Permendikbud  Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos Yang  Dialokasikan Pemerintah Pusat Melalui Mentri Pendidikan,  Menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah, (BOS) 

     

Penggunaanya diatur Juknis  Dana Bos Dengan Secara Reguler dan  Secara Transfaran Melibatkan Komite Sekolah Dewan Guru dan Orang Tua Siswa Sesuai Undang-undang no 14 tahun 2010 KIP Keterbukaan Informasi Publik.

     

Tertuang di Juknis Bos di Bab lV  Penggunaan Dana Bos di Sekolah Harus di Dasarkan Pada Kesepakatan dan Keputusan Bersama Antara Tim Manajemen Bos Sekolah Dewan Guru dan Komite Sekolah Dalam Penyusunan RKAS / RAPBS Hasil Kesepakatan Harus di Tuangkan Secara Tertulis Dalam Bentuk Berita Acara Rapat Yang Dilampirkan  Tanda Tangan Seluruh  Peserta Rapat Yang Hadir,  

  

Hasil Konfirmasi Dengan orang tua Murid Bahwa  Kepala Sekolah tidak Pernah Mengundang Orang tua Siswa Untuk Rapat Tentang Dana Bos Sehingga Menjadi Tanda Tanyak Besar Bagi Masyarakat di Kemana kan Dana Bos di pergunakan Kepala Sekolah 

   

Kejaksaan Lubuk Pakam Perlu mengusut dan Memeriksa Anggaran Dana Bos  di UPT SPF  SMP Negeri 3 Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang di Duga  Penggunaan Dana Bos Tidak Sesuai Juknis  Dana Bos Juga Tidak Transfaran, 

   

Tidak Tertutup Kemungkinan Dana Bos Disalah Gunakan Kepala Sekolah Sesuai Dengan Data yang ada Beberapa Kegiatan di Markup pada Anggaran Tahun 2023 di Tahap l dan Tahap ll di setiap Kegiatan Seperti Kegiatan Pengembangan Perpustakaan Tahap l dan Tahap ll Sebesar Rp, 147, 533,100,  ini Sangat Taktis   Markup

     

Kegiatan Ekstrakurikuler Tahap l dan Tahap ll total Kegiatan Ekstrakurikuler Rp 121, 855,700, Sangatlah tidak wajar  Penggunaan Ekstrakurikuler. Markup.

     

Administrasi Kegiatan Sekolah Taha l dan Tahap ll pada Tahun Anggaran 2023 Total Rp, 113,821,230, Untuk Kegiatan Tahun 2023 Sangat lah Besar Kegiatan Administrasi sekolah ada Indikasi Dugaan Korupsi untuk Pembayaran daya dan saja Tahap l  dan Tahap ll Tahun 2023 Rp. 31,704, 990. Sangat tidak masuk akal 

  

Untuk Kegiatan sara Prasarana Tahap l dan Tahap ll Total Sapras Selama Tahun 2023 Rp 157,852,390, .Sangat Markup Sementara Sarana Prasarana Masih Banyak Yang Belum di Perbaiki,

   

Begitu Juga Kegiatan Asesmen /Evaluasi Pembelajaran Tahap l dan Tahap ll Sebesar Rp,101,452,590. Kegiatan ini Sangatlah Untuk Kegiatan Pembayaran Honor yang di duga akal-akalan  Kepala Sekolah Rp, 232,920,000,Juta Tidak Masuk Diakal Kepala Sekolah Ingin di Konfirmasi di Kantornya

 

Namun Tidak Dapat Ditemui Bahkan di Chat Lewat Wafpsat Tidak ada Balasan Kepala Sekolah Sepertinya Tidak Bersedia di Konfirmasi Wartawan Seperti ini Kepala Sekolah Tidak Terpuji Sepertinya Kepala Sekolah Korupsi Dana Bos 

    

Narasumber Yang tidak mau di Sebut Namanya, Penggunaan Dana Bos di Sekolah tidak  Pernah Kepala Sekolah Menempelkan di papan Mading Kepala Sekolah Membuat Kebijakan Sendiri Tanpa Sosialisasi

     

Berkaitan Dengan hal Tersebut Kami Memperoleh Informasi Bahwa Penyaluran Dana Bos di UPT SPF SMP  Negeri 3 Lubuk Pakam  Tahun Anggaran 2023  di Duga tidak Berpedoman Pada Permendikbud No 63 Tahun 2022 dan PerubaTentang Juknis Bos Reguler, Kepala Sekolah Terindikasi Tidak Memperhatikan Secara Cermat Penggunaan Penyaluran Dana Bos Yang di Duga Sarat Penggelembungan Harga / Nilai Pembiayaan ( Mark-up )pada Beberapa Komponen Kegiatan yang diduga Tidak Realistis dan Pembiayaan sangat Mark-up 

     

Seperti Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler, Namun kepela sekolah Membuat Anggaran Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler dan Melaporkan Kegiatan Tersebut ke Mendikbud padahal Proses Belajar Begitu juga beberapa Kegiatan lainya yang di duga Melanggar Juknis Dana Bos Tahun 2023 yang mana Dana Bos Tersebut Tidak Sesuai Dengan Permendikbud  Nomor 63 Tahun 2022 Penggunaanya juga Perlu di Pertanyakkan Karna Dana Bos tidak Berpedoman Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos, 

     

Sesuai data dapodik Sekolah Jumlah Siswa Laki-laki 405 Orang dan Jumlah Siswa Perempuan 425 Orang jumlah keseluruhan siswa  830  Orang Jadi Jumlah Dana Bos Yang di Terima Kepala sekolah Tahun 2023 Sebesar Rp, 922,410,000 Juta 

    

Dengan Menunjukkan pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarkatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur  Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 

   

Sesuai Undang - Undang No 13 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Negara Tranfaransi Bagi Unsur - Unsur Masyarakat, 

     

Berdasarkan Data Laporan Dana Bos Tahun 2023 Adanya Beberapa Komponen Kegiatan yang diduga Berbanding Terbalik Dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah Sehingga Memunculkan Dugaan Bahwa Kepala Sekolah diduga Tidak Efisien dan Efektif Dalam Penggunaan Dana Bos .

       

Hal ini Diminta Penggunaan Dana Bos SMP Neger 3 Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam  Kabupaten Deli Serdang, Perlu di periksa kejaksaan   ( AS )

Daerah