Diminta Kepada Kejaksaan Usut Dana Bos SD Negeri 101873 Desa Baru Batang Kuis di Duga Markup

Iklan

Diminta Kepada Kejaksaan Usut Dana Bos SD Negeri 101873 Desa Baru Batang Kuis di Duga Markup

Selasa, 23 April 2024


Percut Sei Tuan | Newssidak com
- Dana Bos di SD Negeri 101873 Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang  Perlu di Usut Kejaksaan Lubuk Pakam  ada Dugaan Penggunaan Dimarkup oleh Kepala Sekolah

   

Pemerintah Melalui  Permendikbud  Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos Yang  Dialokasikan Pemerintah Pusat Melalui Mentri Pendidikan, Menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah, (BOS) 

     

Penggunaanya Diatur Juknis  Dana Bos Dengan Secara Reguler dan  Secara Transparan Melibatkan Komite Sekolah Dewan Guru dan Orang Tua Murid  Sesuai Undang-undang no 14 tahun 2010 KIP Keterbukaan Informasi Publik.

     

Tertuang di Juknis Bos di Bab lV  Penggunaan Dana Bos di Sekolah Harus di Dasarkan Pada Kesepakatan dan Keputusan Bersama Antara Tim Manajemen Bos Sekolah Dewan Guru dan Komite Sekolah Dalam Penyusunan RKAS / RAPBS Hasil Kesepakatan Harus di Tuangkan Secara Tertulis Dalam Bentuk Berita Acara Rapat Yang Dilampirkan  Tanda Tangan Seluruh  Peserta Rapat Yang Hadir,  

  

Hasil Konfirmasi Dengan orang tua Murid Bahwa  Kepala Sekolah Tidak Pernah Mengundang Orang tua Murid  Untuk Rapat Tentang Dana Bos Sehingga Menjadi Tanda Tanyak Besar Bagi Masyarakat Dikemanakan Dana Bos di Pergunakan Kepala Sekolah 

    

Kejaksaan  Perlu Mengusut dan Memeriksa Anggaran Dana Bos  di UPT SPF SD Negeri 101873  Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang di Duga  Penggunaan Dana Bos Tidak Sesuai Juknis  Dana Bos Juga Tidak Transparan, 

    

Tidak Tertutup Kemungkinan Dana Bos Disalah Gunakan Kepala Sekolah Sesuai Dengan Data yang ada Beberapa Kegiatan di Markup Kegiatan Pengembangan Perpustakaan

     

Kegiatan Ekstrakurikuler  Pembelajaran, Administrasi Kegiatan Sekolah untuk Pembayaran daya dan jasa

  

Untuk Kegiatan sara Prasarana Sapras Selama Tahun 2023 Tidak ada Perbaikan Atau Pengecatan Sangat Markup Sementara Sarana Prasarana Masih Banyak Yang Layak di Pergunakan

   

Begitu Juga Kegiatan Asesmen /Evaluasi Pembelajaran Untuk Kegiatan Pembayaran Honor Yang di duga Akal-akalan Kepala Sekolah Kepala Sekolah Ingin di Konfirmasi di Kantornya

 

Namun Tidak Dapat Ditemui Bahkan Sudah Berapa kali Wartawan kesekolah tidak pernah Jumpa, Tidak  Tertutup kemungkinan Kepala Sekolah. Di duga  Korupsi Dana Bos Bahkan Kepala Sekolah di Hubungi Melalu Wafpsat tidak Aktif di Chat Tanda Contreng satu kepala sekolah Memblokir Wartawan Sehingga Tidak Bisa di Komunikasi

    

Narasumber Yang Tidak mau di Sebut Namanya, Penggunaan Dana Bos di Sekolah tidak  Pernah Kepala Sekolah Menempelkan di Papan Mading Kepala Sekolah Membuat Kebijakan Sendiri Tanpa Sosialisasi

     

Berkaitan Dengan hal Tersebut Kami Memperoleh Informasi Bahwa Penyaluran Dana Bos di UPT SPF SD Negeri 101873 Desa Baru Tahun Anggaran 2023  Diduga Tidak Berpedoman Pada Permendikbud No 63 Tahun 2022 dan Perubahan  Tentang Juknis Bos Reguler, Kepala Sekolah Terindikasi Tidak Memperhatikan Secara Cermat Penggunaan Penyaluran Dana Bos Yang di Duga Sarat Penggelembungan Harga / Nilai Pembiayaan ( Mark-up ) pada Beberapa Komponen Kegiatan Yang di Duga Tidak Realistis dan Pembiayaan Sangat Mark-up 

     

Seperti Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler, Namun Kepala Sekolah Membuat Anggaran Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler dan Melaporkan Kegiatan Tersebut ke Mendikbud Padahal Proses Belajar Begitu Juga Beberapa Kegiatan Lainya yang Diduga Melanggar Juknis Dana Bos Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos, 

     

Sesuai Data Dapodik Sekolah Jumlah Siswa 331Orang Murid Laki-laki 176 Murid Perempuan 155 Jadi Jumlah Dana Bos Yang di Terima Kepala sekolah Tahun 2023 Sebesar Rp, 331, 000,000 Juta 

    

Dengan Menunjukkan pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur  Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi 

   

Sesuai Undang - Undang No 13 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Negara Transfaran Bagi Unsur - Unsur Masyarakat, 

     

Berdasarkan Data Laporan Dana Bos Tahun 2023 Adanya Beberapa Komponen Kegiatan Yang Diduga Berbanding Terbalik Dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah Sehingga Memunculkan Dugaan Bahwa Kepala Sekolah diduga Tidak Efisien dan Efektif Dalam Penggunaan Dana Bos .

       

Hal ini Diminta Penggunaan Dana Bos di SD Negeri 101873 Desa Baru Kecamatan Batang  Kuis Kabupaten Deli Serdang, Perlu di Periksa Kejaksaan Lubuk Pakam ( NS,  AS )

Daerah