Percut Sei Tuan, Newssidak com - Kepala Sekolah SD Negeri 106161 Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan Maruba Siregar yang di Duga Kebal Hukum Bahkan Informasinya Dia Kepala Sekolah Tidak Takut di panggil Dinas Pendidikan Bahkan di Panggil Inspektorat pun Dia tidak Takut alasan Maruba Penggunaan dana Bos Yang dia terima sudah sesuai juknis dan peraturan " tidak Ada Masalah Penggunaan nya " imbuhnya
Dana Bos UPT SPF SD Negeri 106161 Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang Perlu di Usut OLeh Tipikor Polrestabes Medan di Dugaan Penggunaan Dana Bos Tahun 2023 di Markup Kepala Sekolah Berinisial M,S
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos Yang Dialokasikan Pemerintah Pusat Melalui Mentri Pendidikan, Menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah, (BOS)
Penggunaanya diatur Juknis Dana Bos Dengan Secara Reguler dan Secara Transfaran Melibatkan Komite Sekolah Dewan Guru dan Orang Tua Murid Sesuai Undang-undang no 14 tahun 2010 KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Tertuang di Juknis Bos di Bab lV Penggunaan Dana Bos di Sekolah Harus di Dasarkan Pada Kesepakatan dan Keputusan Bersama Antara Tim Manajemen Bos Sekolah Dewan Guru dan Komite Sekolah Dalam Penyusunan RKAS / RAPBS Hasil Kesepakatan Harus di Tuangkan Secara Tertulis Dalam Bentuk Berita Acara Rapat Yang Dilampirkan Tanda Tangan Seluruh Peserta Rapat Yang Hadir,
Hasil Konfirmasi Dengan orang tua Murid Bahwa Kepala Sekolah tidak Pernah Mengundang Orang tua Murid Untuk Rapat Tentang Dana Bos Sehingga Menjadi Tanda Tanyak Besar Bagi Masyarakat di Kemana Dana Bos di pergunakan Kepala Sekolah
Tipikor Polrestabes Medan Perlu mengusut dan Memeriksa Anggaran Dana Bos di UPT SPF SD Negeri 106161 Lau dendang Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang di Duga Penggunaan Dana Bos Tidak Sesuai Juknis Dana Bos Juga Tidak Transfaran,
Tidak Tertutup Kemungkinan Dana Bos Disalah Gunakan Kepala Sekolah Sesuai Dengan Data yang ada Beberapa Kegiatan di Markup pada Anggaran Tahun 2023 di Tahap l dan Tahap ll di Setiap Kegiatan Seperti Kegiatan Pengembangan Perpustakaan Tahap l dan Tahap ll Sebesar Rp, 92, 548, 500 ini Sangat Taktis Markup.
Kegiatan Ekstrakurikuler Tahap l dan Tahap ll Total Kegiatan Ekstrakurikuler Rp,8, 556, 200 Sangatlah Tidakwajar Penggunaan Ekstrakurikuler. Markup.
Administrasi Kegiatan Sekolah Taha l dan Tahap ll pada Tahun Anggaran 2023 Total Rp,37, 154, 368 Untuk Kegiatan Tahun 2023 Sangat lah Besar Kegiatan Administrasi sekolah ada Indikasi Dugaan Korupsi untuk Pembayaran daya dan saja Tahap l dan Tahap ll Tahun 2023 Rp.10, 132, 625 Sangat tidak Masuk Akal
Untuk Kegiatan sara Prasarana Tahap l dan Tahap ll Total Sapras Selama Tahun 2023 Rp 23, 565, 000, .Sangat Markup Sementara Sarana Prasarana Masih Banyak Yang Belum di Perbaiki,dan gedung kelas tidak ada Pengecatan
Begitu Juga Kegiatan Asesmen /Evaluasi Pembelajaran Tahap l dan Tahap ll Sebesar Rp,29,410, 392 Kegiatan ini Sangatlah
Untuk Kegiatan Pembayaran Honor yang di duga akal-akalan Kepala Sekolah Rp, 99, 000,000,Juta Tidak Masuk Diakal
Narasumber Yang tidak mau di Sebut Namanya, Penggunaan Dana Bos di Sekolah tidak Pernah Kepala Sekolah Menempelkan di papan Mading Kepala Sekolah Membuat Kebijakan Sendiri Tanpa Sosialisasi
Berkaitan Dengan hal Tersebut Kami Memperoleh Informasi Bahwa Penyaluran Dana Bos di UPT SPF SD Negeri 106161 kau Dendang Tahun Anggaran 2023 di Duga tidak Berpedoman Pada Permendikbud No 63 Tahun 2022 dan Perubahan Tentang Juknis Bos Reguler, Kepala Sekolah Terindikasi Tidak Memperhatikan Secara Cermat Penggunaan Penyaluran Dana Bos Yang di Duga Sarat Penggelembungan Harga / Nilai Pembiayaan ( Mark-up )pada Beberapa Komponen Kegiatan yang diduga Tidak Realistis dan Pembiayaan sangat Mark-up
Namun kepala sekolah Membuat Anggaran Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler dan Kegiatan lainnya Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Penggunaanya juga Perlu di Pertanyakan Karna Dana Bos tidak Berpedoman Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos,
Sesuai data dapodik Sekolah Jumlah Murid Laki-laki 199 orang dan jumlah murid Perempuan 195 Orang Jumlah Murid Keseluruhan 394 Orang jumlah Keseluruhan Dana Bos Yang di Terima Pihak Sekolah Rp, 394, 000,000 juta
Pemerintah Pengganti Undang Undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Ke masyarakat
dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Sesuai Undang - Undang No 13 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Negara Transparan Bagi Unsur - Unsur Masyarakat,
Berdasarkan Data Laporan Dana Bos Tahun 2023 Adanya Beberapa Komponen Kegiatan yang diduga Berbanding Terbalik Dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah Sehingga Memunculkan Dugaan Bahwa Kepala Sekolah diduga Tidak Efisien dan Efektif Dalam Penggunaan Dana Bos .
Hal ini Diminta Penggunaan Dana Bos UPT SPF SD Negeri 106161 Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Perlu di periksa Tipikor Polrestabes Medan ( AS )